Perbankan syariah dengan cepat menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hampir di setiap tempat kita dapat menemukan counter-counter yang memadai. Bahkan, bank-bank besar juga sudah banyak mengembangkan perbankan model ini.
Pesatnya perkembangan perbankan syariah seperti di atas tentu tidak terlepas dari nilai lebih yang dimilikinya. Salah satu yang menonjol dari nilai lebih tersebut adalah bahwa di perbankan syariah, nasabah tidak sendirian. Seandainya terjadi kerugian, nasabah dijamin tidak akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Kerugian yang sama juga akan dirasakan pihak bank. Jadi, menjadi nasabah di perbankan syariah memungkinkan seseorang merasakan keadilan yang seharusnya.
Lingkup
Perkembangan perbankan syariah yang menggembirakan tentu harus disikapi dengan baik. Bila tidak hal ini akan menjadikan pada suatu titik, perkembangan itu akan mengalami stagnasi. Maksud saya, label “syariah” sebagai mana kita tahu cenderung membatasi lingkupnya hanya pada kalangan muslim saja. Padahal, pasar yang tersedia tidak hanya itu, masih banyak golongan non-muslim yang dapat dijangkau. dari pembicaraan saya dengan beberapa teman, yang kebetulan nonmuslim, mereka secara dasar tertarik dengan konsep perbankan syariah. Hanya saja, mereka terkendala secara “mental” dengan label “syariah” tersebut.
Kendala di atas tentu harus disikapi dan dipahami secara jernih. Kurang bijak rasanya bila serta merta kalangan perbankan syariah menanggapi dingin persoalan tersebut misalnya dengan pernyataan “keikutsertaan seseorang dalam sistem ini tidak ada paksaan, kalau mau ikut ya silakan kalau tidak ya tidak apa-apa”.
Ada baiknya kalangan perbankan syariah mulai mencari terobosan yang bisa melegakan semua pihak untuk menampung keinginan itu. Andai label syariah itu ditanggalkan namun secara content tetap sama, saya yakin pasar perbankan syariah akan semakin luas dan berkembang. Tanpa label “syariah” memungkinkan semua kalangan bisa mengaksesnya tanpa kendala baik secara teknis maupun moral.
Penting
Perbankan syariah penting untuk dikembangkan karena daya tahannya yang luar biasa terhadap krisis. Andai perbankan syariah mampu bercokol di negeri ini, bahkan mampu menggantikan perbankan konvensional maka niscaya perekonomian kita akan semakin kokoh. Hal ini tentu saja positif bagi bangsa ini.
Bagi siapapun, kiranya konsep syariah penting untuk terus dikembangkan. Selain tahan krisis konsep ini juga menghindarkan nasabahnya dari dirugikan dan merugikan orang lain. Walaupun tanpa embel-embel konsep dosa, namun hal ini tentu saja secara otomatis akan menenangkan hati nurani kita.
Tantangan
Pengembangan perbankan syariah seperti diuraikan di atas, tentu bukan tanpa tantangan. Bagi sebagian kalangan, mungkin akan berpendapat apapun alasannya label “syariah” tidak boleh dihilangkan karena konon berkaitan dengan keyakinan. Perlu penjelasan yang sabar untuk hal ini.
Perlu dipahami bahwa label “syariah” dalam perbankan tentu bukan berarti adanya muatan tatacara ibadah di dalamnya. Konsep tersebut semata-mata hanyalah untuk membedakan dengan konsep perbankan konvensional. Dalam perbankan syariah aturan main yang dipakai didasarkan pada petunjuk wahyu, yang diyakini mampu “mengcover” permasalahan-permasalahan manusia. Bukankah konsep wahyu bersumber dari keilahian yang berarti bernuansa kesempurnaan ?
Pertama
Andai akses perbankan syariah bisa dibuka seluas-luasnya untuk semua golongan masyarakat, saya yakin perbankan syariah akan menjadi pilihan pertama dan bahkan utama bagi masyarakat. Bila itu terjadi, maka perekonomian bukan tidak mungkin akan berjalan dengan lembut, menyenangkan bagi semua, dan keadilan akan benar-benar terasa. Konsep perbankan syariah sampai saat ini sudah mampu menampilkan sosok yang tidak lagi “menyeramkan” dari terminologi “syariah”, namun rupanya belum sepenuhnya membebaskan jalan bagi kalangan nonmuslim untuk memutuskan menjadi penggunanya. Jadi, tunggu apa lagi ?